Selasa, 17 September 2024

Cara Membuat NPWP 16 Online, Ternyata Sangat Gampang Lho



 Akhir-akhir ini tampaknya cukup banyak teman-teman yang mencari tau cara membuat NPWP 16 online. Usut punya usut, ternyata Alifiator Shopee diwajibkan memiliki NPWP 16 agar komisi mereka tetap dibayarkan. Sebenarnya tidak hanya untuk Afiliator Shopee sih, artikel ini dibuat untuk membantu siapa saja yang akan membuat NPWP. Saya sebenarnya juga baru membuat NPWP dan baru tau ternyata membuat NPWP 15 digit ternyata bisa sekalian mendapatkan NPWP16, jadi tidak perlu dua kali bikin. Kecuali mungkin bagi teman-teman yang sudah memiliki NPWP 15 sebelumnya mungkin perlu upgrade jika ingin NPWP16. Jadi, kalau kita perhatikan, di kartu NPWP terdapat juga nomor NPWP16nya sekalian, tepat di bawah nama kita.


Awalnya saya pikir membuat NPWP ini susah, tapi ternyata tidak seribet yang dibayangkan. Kita bisa membuat NPDWP16 secara online hanya dalam waktu kurang dari 30 menit. Setelah selesai, kita akan mendapatkan kartu dalam bentuk pdf yang dikirimkan lewat email. Kita bisa langsung menggunakan kartu elektronik tersebut untuk berbagai keperluan, termasuk untuk syarat pembayaran Shopee Affiliate. Beberapa hari berikutnya, kartu fisik juga diantar oleh kurir POS Indonesia ke alamat yang kita tulis saat mendaftar. Duh, kurang praktis apalagi yaa. Daripada penasaran, yuk langsung saja berikut cara membuat NPWP 16 secara online anti ribet.

Pertama, kita perlu membuat akun terlebih dahulu di https://ereg.pajak.go.id/daftar

Di halaman pertama Pendaftaran Akun, silahkan masukkan email dan tulis kembali kode captcha dengan benar di kolom yang tersedia. Klik Daftar. Nah, disini akan keluar informasi bahwa kita sudah berhasil melakukan langkah 1 pendaftaran akun dan link khusus sudah dikirimkan ke email yang kita daftarkan.

Berikutnya, silahkan membuka email dan klik link verifikasi yang dikirimkan ke email tersebut. Halaman pendaftaran akun langkah 2 akan langsung terbuka di tab baru browser. Silahkan isi data yang diminta, seperti jenis WP, Nama, membuat password, dan nomor HP. Klik Request OTP dan masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP yang kita daftarkan. Disini kita juga perlu menjawab salah satu pertanyaan yang tersedia. Berikutnya klik Daftar.

Pendaftaran Akun langkah 2 berhasil dilakukan. Kita akan mendapatkan link verifikasi lagi yang dikirimkan lewat email. Jadi langsung saja klik link verifikasi di email dan selamat, akun kita berhasil dibuat. Berikutnya adalah ke tujuan utama yaitu membuat NPWnya.

Kita akan diminta log in menggunakan email dan password yang sudah kita bikin sebelumnya. Di samping kiri halaman utama, ada menu Permohonan, klik menu tersebut dan pilih Pendaftaran NPWP. Akan keluar formulir registrasi data WP dimana ada 10 data yang perlu kita lengkapi.

Pertama, Kategori wajib pajak. Silahkan centang sesuai keperluan. Saya sendiri memilih kategori orang pribadi dan pusat untuk statusnya.

Kedua, Identitas. Berisi data pribadi seperti nama, tempat tanggal lahir, status pernikahan, nomor KK, dan nomor NIK, hingga nomor telepon.





Ketiga, Penghasilan. Silahkan centang pilihan Lainnya yang berada dibagian paling bawah. Di kode KLU nya silahkan cari dikolom dengan kata kunci perorangan, maka akan keluar aktivitas jasa perorangan lainnya YTDL serta kode KLU nya. Klik tombol warna hijau “pilih” dibagian samping pilihan tersebut.

Keempat, Alamat domisili. Silahkan diisi alamat tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya.

Kelima, Alamat KTP. Silahkan diisi sesuai alamat yang tertulis di KTP.





Keenam, Alamat Usaha. Silahkan diisi sesuai alamat usaha, saya sendiri centang sama dengan alamat domisili, maka otomatis terisi seperti alamat domisili.

Ketujuh, Info Tambahan. Di halaman ini kita diminta untuk mengisi kisaran penghasilan perbulan. Langsung saja dicentang pada bagian yang sesuai dengan gaji kamu. Saya centang yang pertama karena penghasilannya kurang dari Rp. 4.500.000.


Kedelapan, Persyaratan. Silahkan dibaca dan klik Next.

Kesembilan, Pernyataan. Centang kotak pernyataan akan melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan, lalu klik next.

Kesepuluh. Pemberitahuan Mengikuti Tarif Umum. Centang opsi Dikenai pajak sesuai UU Pajak Penghasilan. Lalu terakhir simpan.

Akhirnya kita berhasil melakukan pendaftaran NPWP 16 secara online. Di dashboard,  Status kita saat ini adalah lengkap. Untuk mendapatkan file pdf dan agar kartu dikirim ke alamat kita, maka silahkan klik minta token dibagian dashboard status pendaftaran NPWP. Token akan dikirimkan ke alamat email. Kita akan mendapatkan pernyataan memperoleh informasi perpajakan. Centang semua pernyataan dan masukkan 9 digit token yang dikirim ke email tadi. Klik kirim, maka file kartu NPWD akan masuk ke email kita dan bisa langsung digunakan untuk berbagai keperluan secara online. Untuk kartu fisik, kita perlu menunggu hingga 3 hari kerja dikirim ke alamat yang kita masukkan ketika melakukan pendaftaran.



Jika dilihat secara keseluruhan, prosesnya terlihat cukup panjang dan memakan waktu lama ya. Aslinya ga sesulit itu kok. Kita hanya perlu menyelesaikan setiap langkahnya dengan teliti agar pengisian datanya lancar. Perlu diketahui, disaat kita telah memiliki NPWP, maka secara otomatis kita memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilan setiap tahunnya atau disebut juga dengan lapor SPT tahunan. Lapor SPT ini bisa dilakukan dikantor pajak atau lebih praktis bisa dilakukan secara online.

Perlu diketahui juga bahwa jika kita lupa atau tidak melaporkan SPT tahunan maka kita akan dikenakan denda. Berhubung saya baru bikin NPWP dan belum lapor SPT tahunan, maka saya belum bisa membuat bagaimana cara lapor pajaknya. Tapi tenang saja, nanti akan langsung saya update setelah melakukan SPT tahunan. Semoga cara membuat NPWP 16 online ini bisa membantu teman-teman yang hendak membuat NPWP secara online. 



 


EmoticonEmoticon