Akhir-akhir ini tampaknya cukup banyak teman-teman yang mencari tau cara membuat NPWP 16 online. Usut punya usut, ternyata Alifiator Shopee diwajibkan memiliki NPWP 16 agar komisi mereka tetap dibayarkan. Sebenarnya tidak hanya untuk Afiliator Shopee sih, artikel ini dibuat untuk membantu siapa saja yang akan membuat NPWP. Saya sebenarnya juga baru membuat NPWP dan baru tau ternyata membuat NPWP 15 digit ternyata bisa sekalian mendapatkan NPWP16, jadi tidak perlu dua kali bikin. Kecuali mungkin bagi teman-teman yang sudah memiliki NPWP 15 sebelumnya mungkin perlu upgrade jika ingin NPWP16. Jadi, kalau kita perhatikan, di kartu NPWP terdapat juga nomor NPWP16nya sekalian, tepat di bawah nama kita.
Awalnya
saya pikir membuat NPWP ini susah, tapi ternyata tidak seribet yang
dibayangkan. Kita bisa membuat NPDWP16 secara online hanya dalam waktu kurang
dari 30 menit. Setelah selesai, kita akan mendapatkan kartu dalam bentuk pdf
yang dikirimkan lewat email. Kita bisa langsung menggunakan kartu elektronik
tersebut untuk berbagai keperluan, termasuk untuk syarat pembayaran Shopee Affiliate.
Beberapa hari berikutnya, kartu fisik juga diantar oleh kurir POS Indonesia ke
alamat yang kita tulis saat mendaftar. Duh, kurang praktis apalagi yaa. Daripada
penasaran, yuk langsung saja berikut cara membuat NPWP 16 secara online anti
ribet.
Pertama,
kita perlu membuat akun terlebih dahulu di https://ereg.pajak.go.id/daftar
Di
halaman pertama Pendaftaran Akun,
silahkan masukkan email dan tulis kembali kode captcha dengan benar di kolom
yang tersedia. Klik Daftar. Nah,
disini akan keluar informasi bahwa kita sudah berhasil melakukan langkah 1
pendaftaran akun dan link khusus sudah dikirimkan ke email yang kita daftarkan.
Berikutnya,
silahkan membuka email dan klik link
verifikasi yang dikirimkan ke email tersebut. Halaman pendaftaran akun langkah 2 akan langsung terbuka di tab baru
browser. Silahkan isi data yang diminta, seperti jenis WP, Nama, membuat
password, dan nomor HP. Klik Request OTP dan masukkan kode OTP yang dikirimkan
ke nomor HP yang kita daftarkan. Disini kita juga perlu menjawab salah satu
pertanyaan yang tersedia. Berikutnya klik Daftar.
Pendaftaran
Akun langkah 2 berhasil dilakukan. Kita akan mendapatkan link verifikasi lagi
yang dikirimkan lewat email. Jadi langsung saja klik link verifikasi di email dan selamat, akun kita berhasil
dibuat. Berikutnya adalah ke tujuan utama yaitu membuat NPWnya.
Kita
akan diminta log in menggunakan email dan password yang sudah kita bikin
sebelumnya. Di samping kiri halaman utama, ada menu Permohonan, klik menu tersebut dan pilih Pendaftaran NPWP. Akan keluar formulir registrasi data WP dimana
ada 10 data yang perlu kita lengkapi.
Pertama,
Kategori wajib pajak. Silahkan centang sesuai keperluan. Saya sendiri memilih
kategori orang pribadi dan pusat untuk statusnya.
Kedua, Identitas. Berisi data pribadi seperti nama, tempat tanggal lahir, status pernikahan, nomor KK, dan nomor NIK, hingga nomor telepon.
Ketiga,
Penghasilan. Silahkan centang pilihan Lainnya
yang berada dibagian paling bawah. Di kode KLU nya silahkan cari dikolom
dengan kata kunci perorangan, maka
akan keluar aktivitas jasa perorangan
lainnya YTDL serta kode KLU nya. Klik tombol warna hijau “pilih” dibagian
samping pilihan tersebut.
Keempat,
Alamat domisili. Silahkan diisi alamat tempat tinggal menurut keadaan yang
sebenarnya.
Kelima, Alamat KTP. Silahkan diisi sesuai alamat yang tertulis di KTP.
Keenam,
Alamat Usaha. Silahkan diisi sesuai alamat usaha, saya sendiri centang sama
dengan alamat domisili, maka otomatis terisi seperti alamat domisili.
Ketujuh, Info Tambahan. Di halaman ini kita diminta untuk mengisi kisaran penghasilan perbulan. Langsung saja dicentang pada bagian yang sesuai dengan gaji kamu. Saya centang yang pertama karena penghasilannya kurang dari Rp. 4.500.000.
Kedelapan,
Persyaratan. Silahkan dibaca dan klik Next.
Kesembilan,
Pernyataan. Centang kotak pernyataan akan melaksanakan hak dan kewajiban sesuai
dengan ketentuan, lalu klik next.
Kesepuluh.
Pemberitahuan Mengikuti Tarif Umum. Centang opsi Dikenai pajak sesuai UU Pajak
Penghasilan. Lalu terakhir simpan.
Akhirnya kita berhasil melakukan pendaftaran NPWP 16 secara online. Di dashboard, Status kita saat ini adalah lengkap. Untuk mendapatkan file pdf dan agar kartu dikirim ke alamat kita, maka silahkan klik minta token dibagian dashboard status pendaftaran NPWP. Token akan dikirimkan ke alamat email. Kita akan mendapatkan pernyataan memperoleh informasi perpajakan. Centang semua pernyataan dan masukkan 9 digit token yang dikirim ke email tadi. Klik kirim, maka file kartu NPWD akan masuk ke email kita dan bisa langsung digunakan untuk berbagai keperluan secara online. Untuk kartu fisik, kita perlu menunggu hingga 3 hari kerja dikirim ke alamat yang kita masukkan ketika melakukan pendaftaran.
Jika
dilihat secara keseluruhan, prosesnya terlihat cukup panjang dan memakan waktu
lama ya. Aslinya ga sesulit itu kok. Kita hanya perlu menyelesaikan setiap
langkahnya dengan teliti agar pengisian datanya lancar. Perlu diketahui, disaat
kita telah memiliki NPWP, maka secara otomatis kita memiliki kewajiban untuk
melaporkan penghasilan setiap tahunnya atau disebut juga dengan lapor SPT
tahunan. Lapor SPT ini bisa dilakukan dikantor pajak atau lebih praktis bisa
dilakukan secara online.
EmoticonEmoticon